Visi Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya dan berakhlak mulia serta berwawasan lingkungan hidup.
Misi 1. SMK Negeri 52 Jakarta menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BNSP 201 versi 2014/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian
2. LSP SMK Negeri 52 Jakarta memiliki tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP
3. Manajemen LSP SMK Negeri 52 Jakarta memberikan pelayanan uji kompetensi yang memgutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pengerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya
4. Menerapkan kebijakan, prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.