Mekanisme Pendataan : 1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. 2. Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. 3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima. 4. Data final penerima ditetapkan.
Catatan: Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal : http://bit.ly/pusdatinjamsosdki